Oke sob buat kalian pengguna internet harus tau nih modus-modus yang sering terjadi di dalam dunia internet
1. Unauthorized Access to Computer System & Service
Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dlm suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yg dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (cracker) melakukannya dgn maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting & rahasia
2. Illegal Contents
Kejahatan ini dilakukan dgn memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, & dapat dianggap melanggar hukum / mengganggu ketertiban umum.
Contoh : Penyebaran berita bohong, pornografi, pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, menghasut unt melawan pemerintahan yg sah, dll
3. Pemalsuan Data (Data Forgery)
Merupakan kejahatan dgn memalsukan data pada dokumen penting yg tersimpan sebagi scripless document melalui Internet.
Biasanya ditujukan pada dokumen ecommerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku, karena
korban akan memasukkan data pribadi & nomor kartu kredit yg dpt saja disalah gunakan
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yg memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhada pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yg dokumen ataupun database-nya tersimpan dlm suatu sistem komputer
5. Cyber Sabotage & Extortion
Kejahatan ini dilakukan dgn membuat gangguan, perusakan / penghancuran thd suatu data, prog. komputer / sistem jaringan komputer yg terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dgn menyusupkan suatu logic bomb, virus ataupun suatu prog. tertentu, sehingga data, prog. komputer / sistem jaringan komputer tdk dpt digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku
6. Pelanggaran terhadap HKI (Offense Against Intellectual Property)
Kejahatan ini ditujukan terhadap HKI yg dimiliki pihak lain di Internet
Contoh :
Peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dsb
7. Pelanggaran Privasi (Infringements of Privacy)
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yg tersimpan pd formulir data pribadi yg tersimpan pd suatu sistem informasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril.
Contoh :
Nomor Kartu Kredit, PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi, dsb

Komentar
Posting Komentar