Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 3, 2020

PENGERTIAN CYBER CRIME

Oke sob kali ini gue pengen jelasin tentang : "PENGERTIAN CYBER CRIME" • Cybercrime sering diidentikkan sebagai Computer Crime. Menurut The U.S. Dept.of Justice, Computer Crime : ”…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution“ Artinya : “…Tindakan ilegal apapun yg memerlukan pengetahuan tentang teknologi komputer untuk perbuatan jahat, penyidikan, atau penuntutan” • Menurut Organization of European Community Development, Computer Crime : “Any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data“ Artinya : “Perbuatan Ilegal, tidak etis atau perilaku tidak sah berkaitan dengan pemrosesan otomatis atau transmisi data" • Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime : “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal” • Menurut Eoghan Casey : “C...