Langsung ke konten utama

PENGERTIAN CYBER CRIME

Oke sob kali ini gue pengen jelasin tentang :


"PENGERTIAN CYBER CRIME"



• Cybercrime sering diidentikkan sebagai Computer Crime. Menurut The U.S. Dept.of Justice, Computer Crime : ”…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution“

Artinya :
“…Tindakan ilegal apapun yg memerlukan pengetahuan tentang teknologi komputer untuk perbuatan jahat, penyidikan, atau penuntutan”

• Menurut Organization of European Community Development, Computer Crime : “Any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data“

Artinya : “Perbuatan Ilegal, tidak etis atau perilaku tidak sah berkaitan dengan pemrosesan otomatis atau transmisi data"

• Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime : “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”

• Menurut Eoghan Casey : “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“

Artinya: "Cybercrime digunakan diseluruh teks ini untuk mengacu pada setiap kejahatan yang melibatkan komputer & jaringan, termasuk kejahatan yang tidak sangat bergantung pada komputer”

Menurut Eoghan Casey, Cybercrime dibagi menjadi 4 kategori, yaitu :
1. Komputer dapat menjadi obyek kejahatan
2. Komputer dapat menjadi subjek kejahatan
3. Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan / merencanakan tindak kejahatan
4. Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi / menipu

• Unit V IT / Cybercrime Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang “The Prevention of Crime & The Treatment of Offenders” di Havana, Cuba pada tahun 1999 & di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada dua istilah yg dikenal :

a. Dalam arti sempit, disebut “Computer Crime”
b. Dalam arti luas, disebut “Computer Related Crime”

1. Computer Crime Setiap perilaku ilegal yang diarahkan dengan cara operasi elektronik yang mentargetkan sistem keamanan komputer & pemrosesan data

2. Computer Related Crime Setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer / sistem jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan / mendistribusikan informasi melalui sistem komputer atau jaringan

• Kesimpulan :
Cybercrime dapat di rumuskan sebagai “perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menambahkan Audio Pada Apk Unity 2D/3D

Oke balik lagi dengan saya Mr.Dongkrak....  Kali ini saya akan membuat tutorial cara menambahkan AUDIO pada pembuatan Game 2D/3D melalui APK unity.... Menambahkan Audio kali ini kita akan belajar menambahkan audio agar game yang dibuat lebih hidup. Dalam tutorial ini, audio akan digunakan sebagai: Background musik. Sound effect ketika bola terpantul. Salah satu tempat yang menyediakan audio gratis adalah Audio Library – No Copyright Music . Sebagai sampel, sound berikut ini yang akan kita gunakan.  “Chiptune Shopping Adventures” untuk background music.  “How Now Brown Cow?” untuk background music.  “Glass and Metal Collision” untuk sound effect.  “Golf Ball Hit” untuk sound effect. Silakan gunakan audio lain yang Anda inginkan, tetapi perhatikan lisensinya, ya. Jika ingin konversi dari .mp4 ke .mp3, gunakan Online Video Converter. Setelah mengunduh audio pilihan, buat folder Audios serta drag and drop berkas audio tersebut ke fo...